} h3.post-title{ text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

اللّهُمَّ نَجِّ إِخْوَانَنَا الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِي فَلَسْطِيْنَ وَفِي كُلِّ مَكَانٍ

Bersiwak dengan tangan kanan atau kiri?

 📌 BERSIWAK DENGAN TANGAN KANAN ATAU KIRI ? 📌➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📩 Pertanyaan :

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..

Ustadz, benarkah bersiwak harus menggunakan tangan kiri ?


📩 Jawaban : 

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..

Boleh menggunakan tangan kanan atau kiri ketika bersiwak, semuanya disyariatkan. Karena tidak ada dalil shahih yang jelas mengkhususkan untuk bersiwak dengan tangan tertentu.

🖌 Bahwa pendapat jumhur dan dinukilkan oleh sejumlah ahlul ilmi seperti Al-Hafidz Ibnu Rajab dan selainnya adalah bersiwak dengan tangan kanan berdalil dengan keumuman hadits yang menyebutkan didahulukannya dan penggunaan kanan ketika bersuci. 

Sebagaimana hadits Aisyah :

: "كان النبي - صلى الله عليه وسلم - يعجبه التيمن في تنعله وترجله وطهوره، وفي شأنه كله " .

"Dahulu Nabi صلى الله عليه وسلم mendahulukan kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci, dan seluruh urusan beliau"

Ruh Itu Berkelompok

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📩 Pertanyaan : 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..

Tolong Jelaskan kepada kami tentang hadits :

 Dari Aisyah رضي الله عنها berkata : Aku mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم, bersabda :

 ‏ " الْأَرْوَاحُ جُنُودٌ مُجَنَّدَةٌ، فَمَا تَعَارَفَ مِنْهَا ائْتَلَفَ، وَمَا تَنَاكَرَ مِنْهَا اخْتَلَفَ ".  

 "Ruh itu saling berkelompok, yang cocok akan mendekat, dan yang menyelisihi akan menjauh"

 ‏

📝 Jawaban :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..

📍Hadits yang agung ini merupakan kaedah umum dalam perilaku manusia, dan beragamnya jiwa manusia dengan menjelaskan tentang sebab terbesar kecondongan mereka.

📍Hadits ini menjelaskan bahwa ruh itu mendekat kepada yang semisalnya.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :

(المرء على دين خليله فالينظر أحدكم من يخالل )

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📩 Pertanyaan : 

السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..

Apa hukumnya wanita berziarah kubur?

📝 Jawaban :

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..

🔑 Makruh (dibenci) hukumnya bagi wanita untuk berziarah kubur, namun tidak diharamkan.

⭕️ Selama dalam batasan syariat dengan tidak meratap yaitu tidak meninggikan suara, merobek pakaian, ataupun meratap dengan tangisan. Juga tidak ada ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), dan tidak berdandan.

‼️ Adapun makruhnya bagi wanita adalah karena kebanyakan mereka lebih emosional terutama di tempat seperti ini, yang bisa saja emosional mereka menimbulkan banyak kerusakan.

Inilah sebabnya kebolehan berziarah kubur bagi wanita memiliki batasan-batasan, jika tidak terpenuhi maka tidak disyariatkan karena banyaknya kerusakan yang ditimbulkan.

🍂 Dalil makruhnya perkara ini adalah hadits Ummu Athiyyah, beliau berkata :

 "نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا"

 "Kami dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak dengan larangan yang keras"  H.R.Bukhari dan Muslim

 🍃 Berkata Ibnu Hajar رحمه الله :

"Maknanya adalah :

Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami dengan larangan yang ringan, bukan karena diharamkan. Dan para sahabat kami berpendapat bahwa itu adalah makruh, bukan haram berdasarkan hadits ini"

والله الموفق..


🖊 Dijawab oleh : Abul Athoo' Ahmad Banajah حفظه الله


https://t.me/ahmadbanajah/2028

TRENDING