➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📩 Pertanyaan :
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..
Apa hukumnya wanita berziarah kubur?
📝 Jawaban :
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..
🔑 Makruh (dibenci) hukumnya bagi wanita untuk berziarah kubur, namun tidak diharamkan.
⭕️ Selama dalam batasan syariat dengan tidak meratap yaitu tidak meninggikan suara, merobek pakaian, ataupun meratap dengan tangisan. Juga tidak ada ikhtilath (campur baur dengan lawan jenis), dan tidak berdandan.
‼️ Adapun makruhnya bagi wanita adalah karena kebanyakan mereka lebih emosional terutama di tempat seperti ini, yang bisa saja emosional mereka menimbulkan banyak kerusakan.
Inilah sebabnya kebolehan berziarah kubur bagi wanita memiliki batasan-batasan, jika tidak terpenuhi maka tidak disyariatkan karena banyaknya kerusakan yang ditimbulkan.
🍂 Dalil makruhnya perkara ini adalah hadits Ummu Athiyyah, beliau berkata :
"نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ، وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا"
"Kami dilarang untuk mengikuti jenazah, namun tidak dengan larangan yang keras" H.R.Bukhari dan Muslim
🍃 Berkata Ibnu Hajar رحمه الله :
"Maknanya adalah :
Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kami dengan larangan yang ringan, bukan karena diharamkan. Dan para sahabat kami berpendapat bahwa itu adalah makruh, bukan haram berdasarkan hadits ini"
والله الموفق..
🖊 Dijawab oleh : Abul Athoo' Ahmad Banajah حفظه الله