} h3.post-title{ text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

اللّهُمَّ نَجِّ إِخْوَانَنَا الْمُؤْمِنِيْنَ الْمُسْتَضْعَفِيْنَ فِي فَلَسْطِيْنَ وَفِي كُلِّ مَكَانٍ

ZAKAT KEPEMILIKAN HARTA NIAGA

Soal dari muallaf :

Apakah dalam Islam ada Zakat Urudh Tijaroh? karena saya sangat bingung untuk menghitungnya.. Saya adalah pedagang mobil bekas, yang otomatis aset mobil ini berganti-ganti terus. Saya memiliki beberapa toko (show room) mobil, juga saya join bisnis dengan teman dibidang cafe dan restoran. Saya juga memiliki beberapa tanah yang masih kosong, juga beberapa rumah, sedangkan uang simpanan saya di rekening bank hanya 100 an juta yang sudah menetap selama setahun.. Apakah saya mengeluarkan zakat dari yang 100 juta ini atau bagaimana ?

Dijawab oleh:
Asy-Syaikh Abul Atho Ahmad Banajah hafidzahullah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته..

TRENDING