} h3.post-title{ text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

ZAKAT KEPEMILIKAN HARTA NIAGA

Soal dari muallaf :

Apakah dalam Islam ada Zakat Urudh Tijaroh? karena saya sangat bingung untuk menghitungnya.. Saya adalah pedagang mobil bekas, yang otomatis aset mobil ini berganti-ganti terus. Saya memiliki beberapa toko (show room) mobil, juga saya join bisnis dengan teman dibidang cafe dan restoran. Saya juga memiliki beberapa tanah yang masih kosong, juga beberapa rumah, sedangkan uang simpanan saya di rekening bank hanya 100 an juta yang sudah menetap selama setahun.. Apakah saya mengeluarkan zakat dari yang 100 juta ini atau bagaimana ?

Dijawab oleh:
Asy-Syaikh Abul Atho Ahmad Banajah hafidzahullah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته..

Pertama : Uang yang menetap di tabungan WAJIB dikeluarkan zakatnya 2.5 persen .

Kedua : Mayoritas ulama muslimin mereka berpendapat WAJIB nya zakat urudh tijarah.  Karena bagaimanpun itu termasuk harta. Dan caranya yaitu dengan menghitung keseluruhan nilai barang dagang setelah berlalu satu tahun  dan dikeluarkan zakatnya 2.5 persen.  Contoh : Mobil bekas dan properti tersebut senilai 100 juta dikumpulkan dan dikeluarkan zakatnya 2.5 persen 

Ketiga : Rumah dan mobil yang merupakan milik pribadi dan bukan termasuk barang dagangan seperti properti atau tanah milik pribadi sebagai tabungan masa depan yang belum tau apakah itu akan dijual atau tidak maka tidak ada zakatnya.

TANBIH : Urudh tijarah berlaku untuk pengeluaran dan pemasukan.

---------------------------

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

حفظك الله ورعاك... 

Soal dari muallaf...

Bagaimana cara menghitung zakat yang benar? Kasusnya seperti ini... Saya mendapat uang 1 milyar di bulan Muharram, kemudian di bulan Shofar saya belikan saham suatu perusahaan di bidang energi dan batubara.. Saat bulan Jumadal Akhiroh saya jual saham2 saya alhamdulillah total semua menjadi 5 milyar, dan rencananya sekarang mau saya putar untuk join bisnis lagi. Diwaktu lain dibulan Robiul Awwal saya mendapat uang 500 juta, saya masukkan rekening tidak saya putar. Yang jadi pertanyaan nanti di bulan Muharrom saya mengeluarkan zakat uang 2,5% dari yang 1 milyar atau sudah jadi 5 milyar tadi atau uang 500 juta yang diam di rekening bank ini?

جزاك الله خيرا

Dijawab oleh:
Asy-Syaikh Abul Atho Ahmad Banajah hafidzahullah

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Apabila keadaannya demikian maka yang wajib pada muharrom berikutnya zakat 2.5 persen dikeluarkan dari 1 milyar. 

Namun saya nasehatkan untuk mengeluarkan zakat 2.5 persen dari 5 milyar, saya tidak mengatakan ini wajib tapi untuk menghindari keraguan dan keluar dari khilaf ulama. Karena jumlahnya tidaklah banyak dan bagaimanapun in syaa Allah akan mendatangkan barakah pada harta dan pahala untuk pemiliknya.

Adapun 500 juta yang ada di tabungan maka memiliki zakat tersendiri yang harus dikeluarkan pada bulan Robi'ul Awwal berikutnya 2.5 persen. Namun apabila ini ditunaikan pada bulan Muharrom bersamaan dengan zakat yang pertama maka diperbolehkan.  

Zakat boleh diawalkan, tapi TIDAK BOLEH diakhirkan

---------------------------

TRENDING