السلام عليكم ورحمة الله وبركاته , أحسن الله إليك
Ya Syaikh.. Dahulu jika Rasulullah memimpin perang, beliau keluar dengan membawa wanita-wanita untuk membantu mengobati pasukan yang terluka. Bagaimanakah teknisnya? Karena terkait jarak safar, ikhtilath, menyentuh lelaki yang bukan mahram dll.
جزاك الله خيرا وبارك الله فيك
🔖 Jawaban :
🖋 Dijawab oleh:
Asy-Syaikh Abul Atha Ahmad Banajah حفظه الله
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..
🔺 Keluarnya para wanita bersama Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana yang terjadi pada perang Uhud, perang Khandaq, dan perjanjian Hudaibiyyah bertujuan untuk memberikan minum kepada para panglima perang serta mengobati luka-luka sebagai bentuk ta'awun di jalan Allah تعالى.
‼️ Namun hati-hati !!!
Dalil-dalil yang menunjukkan kisah ini tidak menunjukkan bolehnya ikhtilath. Karena keadaan tersebut adalah keadaan darurat, bersamaan dengan itu para shahabat sangat berusaha untuk menutupi mereka dari pandangan manusia, dengan keberadaan mereka diatas tandu (yang tertutup) dan mereka berada di belakang ketika terjadinya pertempuran. Adapun jika dibutuhkan untuk ikut melindungi Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana disebutkan dalam sebagian atsar, maka ini dilakukan karena darurat. Dan keadaan darurat memiliki hukum khusus.
❗️Sehingga ini bukan dalil dibolehkannya ikhtilath
الهيئة العلمية المختصة للترجمة
📝 Diterjemahkan oleh : Hai'ah Ilmiyyah Khusus untuk Terjemah