Soalan dari muallafah :
Bukankah poligami itu halal, kenapa kita yang ingin menjadi istri ke-2 atau ke-3 atau ke-4 selalu dianggap pelakor (مخببة) oleh masyarakat? Tolong beri nasehat kepada para ummahat khususnya.. Dan juga tolong beri dorongan para ikhwan agar mereka mau dan berani untuk berpoligami.
Oleh:
Asy-Syaikh Ahmad Banajah حفظه الله