🧭 Pengantar
Dalam praktik ibadah salat berjamaah, posisi seorang imam sangatlah sentral. Ia bukan hanya pemimpin shalat, tetapi juga representasi tatanan kolektif umat dalam beribadah. Hadits yang sangat masyhur—“Innamā juʿilal imāmu li yu’tamma bih”—sering dijadikan landasan untuk mewajibkan seluruh makmum mengikuti semua tindakan imam. Namun, seiring dengan berkembangnya wacana fiqih, muncul pertanyaan penting: Apakah semua perbuatan imam dalam salat wajib diikuti secara mutlak?
Tadzkirah ini mengajak kita untuk menyelami makna hadits tersebut secara kontekstual dan ilmiah. Terdapat nuansa penting yang harus dibedakan: antara perbuatan imam yang merupakan bagian dari rukun salat, dengan perbuatan yang hanya mustahab, atau bahkan perbuatan yang keliru. Apakah makmum tetap wajib mengikuti? Atau justru harus mengoreksi?
Lebih dari itu, dibahas pula adab dalam menyikapi perbedaan ulama, bagaimana menghormati ijtihad meskipun kita tidak sepakat, serta pentingnya terbiya (pembinaan ruhani dan ilmiah) dalam proses belajar. Karena mengikuti imam bukan hanya persoalan teknis gerakan, melainkan bagian dari kedisiplinan syar’i yang berpijak pada dalil, adab, dan pemahaman ushul.
📚 Rangkuman Faedah Ilmiah
🔹 1. Makna Hadits “Innamā Juʿilal Imām Li Yu’tamma Bih”
-
Hadits ini menjadi dasar bahwa imam dijadikan untuk diikuti dalam salat. Namun, pengamalannya tidak mutlak pada semua aspek.
-
Rasulullah ﷺ mengkhususkan konteks hadits ini pada rukun-rukun yang tampak (arkān ẓāhirah), seperti takbir, rukuk, sujud, dan salam.
🔹 2. Apa yang Wajib Diikuti dari Imam?
✅ Wajib diikuti:
-
Rukun salat yang mampu dilakukan (takbir, rukuk, sujud, dsb).
❌ Tidak wajib diikuti:
-
Kesalahan imam (misalnya berdiri untuk rakaat ke-5 dalam salat 4 rakaat).
-
Perbuatan mustahab (seperti jalsah istirahah) yang tidak diketahui makmum karena posisi jauh.
-
Sunnah atau kebiasaan imam yang bukan bagian dari syarat sah salat (seperti memakai imamah/turban).
🔹 3. Mengikuti Imam dalam Kesalahan: Tidak Diperbolehkan
-
Jika imam melakukan kesalahan yang jelas, makmum wajib tidak mengikuti dan memberikan isyarat (misalnya dengan membaca subḥānallāh).
-
Contoh: Imam duduk tasyahhud di rakaat ke-3 salat ẓuhr. Makmum wajib berdiri ke rakaat ke-4.
🔹 4. Perbedaan Pendapat Ulama: Antara Hormat dan Fanatik
-
Ulama berbeda pendapat tentang batasan mengikuti imam dalam perkara mustahab dan khilafiyyah.
-
Contoh perbedaan: Membaca bismillah keras, qunūt subuh, jalsah istirahah, dan lainnya.
-
Penting untuk menghormati ijtihad ulama meskipun tidak sepakat, bukan menyalahkan tanpa dasar.
🔹 5. Contoh Praktis: Situasi Khusus dalam Salat Berjamaah
-
Jika imam sujud tilawah namun makmum tidak mendengar karena jauh, maka tidak wajib ikut.
-
Jika imam membaca qunūt tapi makmum tidak mendengarnya, tidak berdosa karena tidak mampu.
-
Dalam kondisi gelap atau listrik mati (misalnya), makmum yang tidak mengetahui posisi imam tidak wajib ikut.
🔹 6. Adab dan Terbiya dalam Belajar Ilmu
-
Pentingnya belajar dari ulama, bukan hanya dari buku. Ulama tidak hanya memberi ilmu, tetapi juga membentuk adab.
-
Seorang penuntut ilmu perlu paham kapan bertanya, bagaimana menyikapi perbedaan, dan menghindari berulang-ulang dalam hal yang sudah dijelaskan.
-
Hormat terhadap fatwa ulama bukan berarti taklid buta, tapi bentuk adab terhadap ijtihad mereka.
🔹 7. Kesimpulan Hukum dan Sikap Seimbang
-
Mengikuti imam adalah perintah Nabi ﷺ, tetapi dibatasi pada rukun salat yang mampu dilakukan.
-
Tidak semua tindakan imam wajib diikuti, apalagi jika menyelisihi syariat atau berisi kekeliruan.
-
Jangan mencampur aduk antara perkara ushul dan khilafiyyah. Pahami batas, hormati adab, dan gunakan ilmu sebagai pijakan.
Penutup Reflektif
Mengikuti imam bukan perkara simbolik, tapi prinsip fiqih yang perlu dipahami secara mendalam. Tadzkirah ini mengajak umat Islam untuk lebih kritis, adil, dan ilmiah dalam memahami perintah Nabi ﷺ. Jangan sekadar meniru, tapi fahami. Jangan cepat menghukum, tapi telusuri dalil. Dan yang paling penting—jangan hanya belajar dari buku, belajarlah dari ulama yang mengajarkan ilmu dengan adab dan tarbiyah.