} h3.post-title{ text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Takbir Khusus di Bulan Dzulhijjah


Soal: 

Apa hukum takbir di 10 hari bulan Dzulhijjah yang dilakukan setelah sholat-sholat fardhu, apakah ada dalilnya dari Nabi , jika benar dibolehkan, apakah takbirnya di sebagian hari/ sholat atau di 10 hari tersebut?

Jawaban:


Takbir setelah sholat-sholat fardhu itu ada dalam syariat, dan waktu yang disyariatkan itu pada hari ied setelah sholat-sholat fardhu, hal itu telah diamalkan oleh seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali di seluruh dunia, dan amalan ini memiliki sandaran yang kuat yaitu perbuatan para shahabat radhiyallahu 'anhum seperti Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, ibnu Abbas, dan yang selain mereka radhiyallahu 'anhum. Dan itu adalah atsar-atsar dari para shahabat yang shohih, dan begitu pulalah yang diperbuat oleh orang-orang yang mengikuti mereka (para shahabat) dengan kebaikan. Takbir itu salah satu amalan dari sunnah-sunnah ied, dan dalamnya ada syi'ar kaum muslimin. Dan dengan tersebarnya dan mutawatirnya perbuatan ini, tidak ada keraguan bahwa hal itu bersandarkan dengan dalil yang shohih.

Tetapi saya tidak mengetahui ada hadits yang shohih, yang marfu' ,yang dalilnya jelas, terkhusus lagi dengan hal yang dimaksud (takbir muqoyyad mulai awal 1 dzulhijjah).

Dan juga Imam Ahmad rohimahullah telah menyebutkan bahwa hal tersebut adalah ijma'. Dan begitupun Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata dalam majmu': "Maka dari itu, benarlah perkataan para ulama, bahwa bagi seluruh penduduk-penduduk negeri (disyariatkan) bertakbir dari fajar hari arofah hingga akhir hari tasyriq .... dan karena hal itu adalah ijma' dari pembesar para shahabat."

Saya katakan : adapun memulai takbir yang muqoyyad / terikat dengan sholat, maka tidaklah dilakukan kecuali mulai dari subuh hari arofah sebagaimana yang dilakukan orang para shahabat radhiyallahu 'anhum, dan itulah perkataan jumhur. Maka dari itu pula Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata: "Pendapat yang paling shohih adalah takbir yang dilakukan jumhur salaf dan fuqoha' dari para shahabat dan ulama, bahwa bertakbir (yang muqoyyad) nya dimulai dari fajar hari arofah hingga akhir hari tasyriq, dilakukannya setiap selesai sholat."

Saya Katakan juga : dan sebab dalam hal ini adalah bahwa takbir yang muqoyyad/terikat itu sesungguhnya dia adalah takbir tambahan dari takbir yang mutlak ,yang mana takbir mutlak itu dari hari awal 10 dzulhijjah (tanggal 1).

Maka takbir itu berpindah (berubah jadi lebih khusus) untuk hari ied sebagai bentuk syukur dan pengagungan atas nikmat yang besar karena sampainya kita kepada nya(hari-hari ied).
Maka dari itu sesungguhnya hari-hari ini adalah beberapa hari yang terbilang (ditertentukan) yang disebutkan dalam surat alhajj dan itu adalah hari-hari ied dan termasuk juga hari-hari di mina (hari tasyriq).

Dan sungguh Nabi telah bersabda bahwa hari arofah adalah hari ied, demikian pula dimulai dari hari arofah karena itu darinya (hari-hari ied) sebagaimana yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan:

((يوم عرفة ويومُ النحر وأيام منًى عيدُنا أهلَ الإسلام، وهي أيامُ أكلٍ، وشربٍ، وذكرٍ لله))، رواه أبو داود، والترمذي وصححه الألباني وغيره.

(Hari Arafah, hari nahr dan hari-hari tasyriq adalah hari raya kami orang Islam, ia adalah hari makan dan minum). HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan dishohihkan oleh syekh al-Albani dan selainnya. Diriwayatkan dari Umar bin Khottab bahwa beliau (mulai) bertakbir selesai  sholat yang pagi pada hari Arafah. hingga sholat ashar akhir hari tasyriq (tanggal 13).

 والله أعلم.





TRENDING