} h3.post-title{ text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Hukum Seputar Memakai Cincin Bagi Laki-laki


أبو العطاء أحمد باناجة ... "حسبنا الله ونعم الوكيل" الدوعني الحضرمي:

Terjemah bahasa Indonesia

بسم الله الرحمن الرحيم

BEBERAPA FAEDAH MEMAKAI CINCIN BAGI LAKI-LAKI

📩 Soal:

السلام عليكم ورحمة الله يا شيخ

Bisakah Anda memberi kami faidah/manfaat dari menggunakan cincin dalam Islam?  Jenis dan bahan apa yang harus digunakan?
‏جزاك الله خيرا.        
‏بارك الله فيكم.


📝 JAWABAN:

Pertama, kita tidak bisa mengatakan secara umum bahwa memakai cincin itu adalah sunnah, sebagaimana kita sholat dua raka'at sebelum duduk di Masjid atau puasa pada hari Senin dan Kamis dan seterusnya. Memakai cincin itu merupakan budaya lelaki Arab sejak sebelum adanya Nabi . Meskipun shohih, otentik bahwa Nabi biasa memakai cincin untuk tujuan mencap/stempel pada surat-suratnya sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Anas رضي الله عنه di shohihain (Bukhari dan Muslim). Ketika beliau masih hidup dan setelah beliau meninggal, banyak dari para Shahabat dan Salaf melestarikan perbuatan ini (memakai cincin) dengan niat ingin terlihat seperti Nabi .

Jadi, jika niatmu adalah untuk mengikuti Nabi , semoga Allah membalasmu atas niatmu itu. Akan tetapi, perbuatan memakai cincin itu sendiri, tanpa niat mengikuti Nabi , itu semata-mata hanya budaya.

Faidah yang lain adalah cincin yang terbuat dari bahan apa pun dibolehkan kecuali cincin emas (untuk lelaki). Sementara bahan berharga lainnya (seperti mutiara dan berlian) diperbolehkan selama tidak digunakan dengan tujuan pamer / berbangga-bangga.


Di jari manakah seharusnya kita memakai cincin?
Untuk wanita, mereka diperbolehkan memakai di jari mana saja yang mereka sukai sebagaimana ijma' para ‘Ulama.
[Adapun untuk lelaki] disebutkan dalam sebuah hadits yang shohih (dalam Shohih Muslim) riwayat 'Ali رضي الله عنه bahwa Nabi melarangnya memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah, sebagaimana Nabi biasa memakai cincin di jari kelingkingnya seperti yang diriwayatkan dalam hadist Anas رضي الله عنه juga.
Selain itu, diperbolehkan juga untuk memakainya di tangan kanan atau kiri sebagaimana yang ditunjukkan dalam shohihain bahwa Nabi kadang-kadang memakai cincinnya di tangan kanan / kiri berganti-gantian.
Jika ada seseorang yang bertanya tentang sifat/kriteria desain cincin, maka jawabannya adalah desain apa pun diperbolehkan, asalkan tidak meniru Fussaaq [orang-orang fasik] dan kuffar [orang-orang kafir].


Apakah termasuk sunnah memiliki batu akik berharga seperti "عقيق يماني" [Akik Yaman] atau "فيروز فارسي" [ Batu Fairuz Persia] yang melekat pada cincin?
Jawab: 
Semua hadis yang menyebutkan adanya batu akik pada cincin Nabi adalah tidak shohih, kasusnya sama untuk pahala memakainya [sesuai niatnya]. Meskipun banyak dari para Salaf kami (pendahulu-pendahulu yang sholih [sahabat]) dulu memiliki batu berharga yang tertanam dalam cincin mereka, hal ini keluar dari budaya mereka.


Apakah memberi tulisan dengan diukir pada cincin diperbolehkan? 
Ya, tentu saja. [bahkan] Banyak dari para Sahabat dan Salaf dahulu biasa memakai cincin yang ada tulisannya. Tetapi jika terukir di dalamnya ada nama Allah-nya maka wajib baginya untuk berhati-hati dan [lebih] menghormatinya.


Apakah boleh memakai cincin yang terbuat dari Logam?  Sebagaimana ada dalam sebuah hadits bahwa cincin dari logam akan menjadi perhiasan orang-orang di dalam neraka? 

Jawabannya adalah :
diperbolehkan memakai cincin logam dan Hadis yang mengharamkannya itu tidak shohih, bahkan Munkar.  Orang-orang yang berada dalam Neraka di'adzab dan mereka di sana tidak akan mengenakan perhiasan apa pun. Juga, ada hadist dalam shohihain dari sahabat Sahl Bin Sa'd رضي الله عنه, yang menunjukkan kepada kita bahwa memakai cincin itu dibolehkan. Tetapi kami menyarankan untuk tidak memakai cincin yang terbuat dari logam [semata] karena dapat merusak kulitmu dan biasanya berbau [tidak sedap] dan ketidaksukaan ini hanya berlaku untuk cincin yang terbuat dari logam murni.
Perak ialah bahan yang jauh lebih dianjurkan [disukai] dan cincin Nabi kita terbuat dari logam yang dilapisi dengan perak seperti yang disebutkan dalam hadits Mu'aiqib. Meskipun demikian, [kita tetap] dilarang memakai cincin perak yang dilapisi  emas.
Selain itu, kita juga diperbolehkan memakai emas putih karena itu tidaklah dianggap sebagai emas asli

Ini adalah ringkasan tentang beberapa hukum terkait pria yang memakai cincin.

بارك الله فيك


_____



TRENDING