} h3.post-title{ text-align: center; } .post-title {text-align:center;} -->

Hukum Memakai Arloji Berlapis Emas

HUKUM MEMAKAI ARLOJI BERLAPIS EMAS
------------------------------------
🖊 Dijawab oleh : Abul Athoo' Ahmad Banajah حفظه الله

📩 Pertanyaan :
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..

Bolehkah saya memakai jam tangan berlapis emas? Bukan seluruhnya emas.

📝 Jawaban :
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..

📍Jika arloji itu memang berlapis emas asli, misalkan tertulis : "arloji berlapis emas 21 karat" Maka sangat jelas bahwa ini tidak boleh untuk laki-laki, karena bagaimanapun juga mengandung emas. 

📍Adapun jika yang dimaksud adalah lapisan "warna" emas, bukan "bahan" nya yang emas, maka ini juga sebaiknya ditinggalkan karena menyerupai wanita. Juga untuk menutup pintu ujub dan sum'ah dan menutup celah untuk menarik perhatian. Karena warna emas memang lebih menarik perhatian dari warna lain.

Sebagaimana diketahui bahwa itu mengesankan kekayaan dan kemewahan. Sehingga engkau temui kebanyakan orang-orang kaya mereka condong pada warna ini di berbagai perabotan untuk menunjukkan kemewahan yang dimiliki.

Sehingga meninggalkannya lebih utama terutama untuk yang menjadi teladan bagi manusia karena ini bisa menimbulkan prasangka, misalnya saja ketika ada yang melihat anda (menggunakan barang berwarna emas) mereka akan berprasangka buruk dan mengira itu emas murni. Atau mungkin ada orang jahil yang melihat sehingga mereka pun mengikuti perbuatan anda sebagai teladan.

والله المستعان


الهيئة العلمية المختصة للترجمة

📝 Alih bahasa : Hai'ah Ilmiyyah Khusus untuk Terjemah


TRENDING