➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📩 Pertanyaan :
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته..
Semoga Allah menjaga, melindungi, merahmati, mengampuni, mencintai, serta memberikan hidayah kepada anda, wahai Syaikh.. amiin..
Syaikh, apakah sah pernikahan jika wali dari mempelai wanita tidak bisa hadir kecuali hanya melalui video?
🔖 Jawaban :
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..
Semoga Allah membalas kebaikan untuk anda atas doa baiknya, dan semoga hal yang sama untuk anda.
📃 Jawabannya :
Permasalahan ini sendiri sudah dibahas oleh banyak ulama yang berkompeten seperti Syaikh Ibnu Baz, Al-Albani, dll. Dan sudah dibahas oleh kelompok yang meneliti permasalah-permasalahan ilmiyyah, karena permasalahan ini cukup sering terjadi.
💡 Kesimpulannya :
✔️ Akad dengan cara yang disebutkan, baik untuk pernikahan ataupun jual-beli diperbolehkan jika disepakati kedua pihak serta aman dari khianat, penipuan, atau kecurangan dalam akad, serta jika cara ini dapat menunaikan kebutuhan. Karena hadir melalui telepon dianggap hadir secara langsung jika terpenuhi syarat yang sudah disebutkan.
▶️ Karena tujuan dari hadirnya wali adalah untuk memberikan pernyataan dari dirinya bahwa dia ridho dan menerima adanya akad yang diselenggarakan, oleh karena itu boleh untuk diwakilkan, yang itu bisa terjadi pada permasalahan seperti ini. Dan ini pendapat Ibnu Baz dan selainnya.
🔺Namun tanpa diragukan, bahwa yang lebih baik adalah tidak diwakilkan untuk menghindari khilaf, terutama jika pemerintahan tidak menganggap cara seperti ini sebagaimana yang ditetapkan pada sebagian negara seperti disini di Malaysia.
والله أعلم..
الهيئة العلمية المختصة للترجمة
📝 Diterjemahkan oleh : Hai'ah Ilmiyyah Khusus untuk Terjemah
https://t.me/ahmadbanajah/2486
▪️ Mashdar : https://t.me/qnawithahmadbanajah/11874