📩 Pertanyaan :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bismillah, hayyakallahu wa baarokallahu fik yaa Syaikh.. Berkaitan dgn "Hukum asal seorang muslim adalah ahlussunah apakah kaidah ini benar?"
Sependek pengetahuan ana, bahwa pendapat ini banyak di tentang dan bahkan ada seorang Syaikh yg di tahdzir karena membenarkan kaidah diatas.
Atas jawaban Antum, jazakumullah khairan.
🔖Jawaban :
و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته..
🔑 Kami membenarkan kaedah yang disebutkan dengan catatan dalam perkataan kami "ISLAM YANG BENAR".
📍Adapun jika diterapkan kepada seseorang, kami menjawab ini untuk siapa yang sudah diketahui keadaannya bahwa dia berada di atas islam yang benar.
❗️Adapun orang-orang yang diketahui sebagai seorang muslim tanpa diketahui seperti apa kualitas agamanya, maka butuh penjelasan tentang keadaannya, jika keadaannya baik maka dihukumi sebagai ahlussunah, sebaliknya jika didapati perkara-perkara yang berkonsekuensi dia dihukumi sebagai ahlul bid'ah maka dia pun dihukumi ahlul bid'ah. Adapun sebelum diketahui keadaannya tidak boleh dihukumi sebagai seorang sunni karena itu merupakan rekomendasi yang tidak berdasarkan dalil, dan tidak boleh dihukumi mubtadi' karena itu juga termasuk jarh tanpa alasan, sehingga kita tidak mengambil sikap sampai jelas keadaannya.
💡 Inilah pendapat yang dikuatkan oleh sejumlah ahlul ilmi, dan dijelaskan oleh Al-Hafidz Ash-Shon'any رحمه الله dalam kitab توضيح الأفكار, dan selain beliau.
❌ Yang salah adalah penggunaan ahlul bid'ah terhadap kalimat ini ditujukan untuk orang-orang yang tidak diketahui kualitas agamanya.
بارك الله فيكم..
الهيئة العلمية المختصة للترجمة
📝 Diringkas oleh : Hai'ah Ilmiyyah Khusus untuk Terjemah
https://t.me/ahmadbanajah/2454
https://www.facebook.com/100072688150927/posts/143036504795954/
Postingan terkait di sini https://t.me/ahmadbanajah/2447